Selasa, 25 November 2014

Pamsimas

GAMBARAN UMUM PAMSIMAS

1. TUJUAN
Program Pamsimas bertujuan untukmeningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpendapatan rendah di wilayah perdesaan dan peri-urban1 yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target MDGs (sektor air minum dan sanitasi) melalui pengarusutamaan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat.

2.SASARAN
2.1 Sasaran Program
Tujuan program Pamsimas tersebut diatas akan tercapai bila sasaran program tersebut dibawah ini, sebagaimana diuraikan dalam indikator kinerja kunci (Key Performance Indicator) Pamsimas, tercapai:
1) Terdapat tambahan 5,6 juta penduduk yang dapat mengakses sarana air minum aman2 dan berkelanjutan;
2) Terdapat tambahan 4 juta penduduk yang dapat mengakses sarana sanitasi yang layak dan berkelanjutan;
3) Minimal 50% masyarakat dusun (lokasi Program) menerapkan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS);
4) Minimal 60% masyarakat mengadopsi program Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS);
5) Pemerintah kabupaten/kotamemiliki dokumen perencanaan daerah bidang air minum dan sanitasi untuk mendukung adopsi dan pengarusutamaan Pendekatan Pamsimas dan pencapaian target pembangunan air minum dan sanitasi daerah;
6) Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran dari APBD untuk pemeliharaan sarana air minum dan sanitasi yang telah terbangun serta perluasan program air minum dan sanitasi untuk mencapai MDGs.
1 Pinggiran kota yang dapat menjadi lokasi Program Pamsimas II adalah dengan karakteristik: (1) terletak di perbatasan atau pinggiran wilayah kota, (2) cakupan penduduk dengan akses terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak masih rendah, dan (3) tidak terdapat layanan jaringan PDAM.
2 Kriteria air minum dan sanitasi yang layak mengikuti definisi dari program pemantauan bersama WHO-UNICEF untuk pencapaian target MDGs..

Penjelasan lebih rinci mengenai tujuan, sasaran dan indikator capaian dapat dilihat pada Pedoman Umum Pengelolaan Program Pamsimas II

2.2 Sasaran Lokasi
Program Pamsimas diutamakan bagi kabupaten/kota yang memiliki cakupan pelayanan air minum aman perdesaan di bawah rata-rata nasional.

Pemilihan kabupaten/kota sasaran dilakukan oleh Pemerintah Nasional sedangkan pemilihan desa sasaran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Secara umum, kriteria desa sasaran Pamsimas II terdiri dari:
1) Belum pernah mendapatkan program Pamsimas;
2) Cakupan akses air minum aman masih rendah;
3) Cakupan akses sanitasi aman masih rendah;
4) Prevalensi penyakit diare (atau penyakit yang ditularkan melalui air dan lingkungan) tergolong tinggi berdasarkan data Puskesmas;
5) Memenuhi biaya per penerima manfaat yang efektif dan efisien 3 ;
6) Adanya pernyataan kesanggupan masyarakat untuk:

a. Menyediakan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) bidang AMPL (selanjutnya disebut dengan Kader AMPL) minimal 1 orang;
b. Menyediakan kontribusi sebesar 20% dari kebutuhan biaya pembangunan, yang terdiri dari 4 % incash dan 16 % inkind
c. Menghilangkan kebiasaan BABS.

2.3 Sasaran Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari program Pamsimas adalah warga desa/kelurahan yang belum mempunyai akses terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang layak terutama kelompok miskin, dan masyarakat terpinggirkan (indigenous people) atau disebut juga masyarakat adat rentan yang diidentifikasi oleh masyarakat sendiri, disepakati dan ditetapkan bersama oleh masyarakat desa/kelurahan melalui proses musyawarah warga.



0 komentar:

Posting Komentar