GAMBARAN UMUM PAMSIMAS
1. TUJUAN
Program Pamsimas bertujuan untukmeningkatkan jumlah warga
masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpendapatan rendah di wilayah
perdesaan dan peri-urban1 yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi
yang berkelanjutan, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan
sehat dalam rangka pencapaian target MDGs (sektor air minum dan sanitasi)
melalui pengarusutamaan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat.
2.SASARAN
2.1 Sasaran Program
Tujuan program Pamsimas tersebut diatas akan tercapai bila
sasaran program tersebut dibawah ini, sebagaimana diuraikan dalam indikator
kinerja kunci (Key Performance Indicator) Pamsimas, tercapai:
1) Terdapat tambahan 5,6 juta penduduk yang dapat mengakses
sarana air minum aman2 dan berkelanjutan;
2) Terdapat tambahan 4 juta penduduk yang dapat mengakses
sarana sanitasi yang layak dan berkelanjutan;
3) Minimal 50% masyarakat dusun (lokasi Program) menerapkan
Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS);
4) Minimal 60% masyarakat mengadopsi program Cuci Tangan
Pakai Sabun (CTPS);
5) Pemerintah kabupaten/kotamemiliki dokumen perencanaan
daerah bidang air minum dan sanitasi untuk mendukung adopsi dan pengarusutamaan
Pendekatan Pamsimas dan pencapaian target pembangunan air minum dan sanitasi
daerah;
6) Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran dari
APBD untuk pemeliharaan sarana air minum dan sanitasi yang telah terbangun
serta perluasan program air minum dan sanitasi untuk mencapai MDGs.
1 Pinggiran kota yang dapat menjadi lokasi Program Pamsimas
II adalah dengan karakteristik: (1) terletak di perbatasan atau pinggiran
wilayah kota, (2) cakupan penduduk dengan akses terhadap fasilitas air minum
dan sanitasi yang layak masih rendah, dan (3) tidak terdapat layanan jaringan
PDAM.
2 Kriteria air minum dan sanitasi yang layak mengikuti
definisi dari program pemantauan bersama WHO-UNICEF untuk pencapaian target
MDGs..
Penjelasan lebih rinci mengenai tujuan, sasaran dan
indikator capaian dapat dilihat pada Pedoman Umum Pengelolaan Program Pamsimas
II
2.2 Sasaran Lokasi
Program Pamsimas diutamakan bagi kabupaten/kota yang
memiliki cakupan pelayanan air minum aman perdesaan di bawah rata-rata
nasional.
Pemilihan kabupaten/kota sasaran dilakukan oleh Pemerintah
Nasional sedangkan pemilihan desa sasaran dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Secara umum, kriteria desa sasaran Pamsimas II terdiri dari:
1) Belum pernah mendapatkan program Pamsimas;
2) Cakupan akses air minum aman masih rendah;
3) Cakupan akses sanitasi aman masih rendah;
4) Prevalensi penyakit diare (atau penyakit yang ditularkan
melalui air dan lingkungan) tergolong tinggi berdasarkan data Puskesmas;
5) Memenuhi biaya per penerima manfaat yang efektif dan
efisien 3 ;
6) Adanya pernyataan kesanggupan masyarakat untuk:
a. Menyediakan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) bidang
AMPL (selanjutnya disebut dengan Kader AMPL) minimal 1 orang;
b. Menyediakan kontribusi sebesar 20% dari kebutuhan biaya
pembangunan, yang terdiri dari 4 % incash dan 16 % inkind
c. Menghilangkan kebiasaan BABS.
2.3 Sasaran Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari program Pamsimas adalah warga
desa/kelurahan yang belum mempunyai akses terhadap pelayanan air minum dan
sanitasi yang layak terutama kelompok miskin, dan masyarakat terpinggirkan
(indigenous people) atau disebut juga masyarakat adat rentan yang
diidentifikasi oleh masyarakat sendiri, disepakati dan ditetapkan bersama oleh
masyarakat desa/kelurahan melalui proses musyawarah warga.
0 komentar:
Posting Komentar